Hari ini merupakan hari yang sangat berkesan dalam sejarah hidup saya. Mengapa? Karena pada hari selasa ini, bertepatan tanggal 22 Oktober 2019 inilah pertamakalinya saya mulai melakukan penelitian terkait naskah-naskah kuno yang terkandung di dalamnya isi atau makna dari adat istiadat dan kebudayaan masyarakat yang heterogenitas. Terkesan menarik memang dan sungguh romantik.
Diawal perjalanan saya, saya tentu tidak hanya sendiri. Akan tetapi saya ditemani bersama empat teman saya. Kami menikmati disetiap perjalanan menuju lokasi. Dari Mataram menuju Desa Sade namanya yang membutuhkan waktu sekitar satu jam lebih lamanya. Desa Sade sepertinya sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakat lokal yang tinggal di pulau Lombok.
Keunikan tempat tinggal dengan pagar dan jerami yang sejak 1975 tahun yang lalu sudah dikunjungi banyak orang dan menjadikan desa Sade berhasil dijadikan sebagai tempat pariwisata yang khas dan unik di pulau Lombok. Dari hasil penelitian kami tentang naskah kuno yang terdapat di desa Sade, desa Sade sebenarnya mempunyai arti yaitu obat/sadar. Desa Sade awalnya bukan semata-mata tempat wisata, tetapi desa Sade merupakan tempat tinggal dengan kebudayaan atau adat istiadat dari hasil peninggalan nenek moyang mereka.
Di desa Sade, kini sudah terdapat 150 kk, 150 rumah dan 750 penduduk dengan 17 generasi hingga saat ini. Salah satu yang masih melekat dalam tradisi mereka yaitu ‘Merariq’. Merarik ini merupakan kawin culik dalam artian menunaikan janji yang nilainya itu sangat suci. Semua masyarakat yang tinggal disana masih terikat kekeluargaan semua. Anak perempuan tidak diizinkan menikah kecuali setelah mereka sudah bisa menenun. Di desa Sade, terdapat empat naskah kuno peninggalan nenek moyang mereka, yaitu :
1. Rengganis, yaitu kisah seorang putri.
2. Puspe Karme, yang merupakan induknya atau yang paling besar dalam adatnya.
3. Mas Kemambang, berisi puisi atau syair seorang laki-laki.
4. Jatis Ware, berisi ucapan seorang laki-laki yang berbicara tentang isi atau makna dari adat dan budaya yang terdapat dari kitab-kitab yang lain.
Naskah kuno mulai dipakai masyarakat Sade sekitar tahun 1079 Masehi dan dilestarikan hingga sekarang. Naskah kuno bisa dipakai ketika adanya acara sakral seperti acara perkawinan, sunatan dan ngurisan. Diacara perkawinan biasanya menggunakan naskah kuno Jatis ware/Puspe karme/Rengganis. Diacara sunatan bisa menggunakan naskah kuno Rengganis untuk anak permpuan, Jatis ware untuk anak laki-laki, dan Naskah kuno Mas Kumambang hanya khusus untuk anak laki-laki. Dan untuk acara ngurisan, biasanya menggunakan Jatis ware, Rengganis untuk perempuan dan Mas Kumambang untuk laki-laki.
Selanjutnya, di desa Sade mereka menjunjung tinggi nilai besangi. Nilai besangi ini merupakan sebuah nazar yang harus ditepati oleh tiap-tiap masyarakat Sade ketika ia berjanji untuk melakukan sesuatu hal yang dianggap baik baginya. Jika perjanjian itu tidak ditepati, maka akan datang mimpi-mimpi buruk terhadap mereka seperti bermimpi tentang kerbau yang dipenggal lehernya. Dan jikalau diabaikan, maka akan ada tumbalnya seperti salah satu keluarga mendadak sakit bahkan bisa meninggal dunia.
